TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang akan digelar, Kamis (27/2/2014) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, tampaknya akan kembali ditunda.
Menurut Penasihat Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, kliennya tersebut masih memerlukan perawatan dokter. Sehingga, belum dapat menghadiri sidang.
"Mas Wawan masih dirawat di RS Polri," kata Pia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2014).
Karena itu, menurut Pia, sidang suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu akan dibuka namun untuk ditunda lagi. Mengingat, terdakwa belum bisa hadir dipersidangan.
Sebelumnya sidang perdana Wawan yang harusnya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (24/2/2014) lalu juga sudah ditunda.