News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Buka Rekening Deden Telusuri Anak-anak Pelanggan Video Porno

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan membuka rekening Deden Martakusuma (28) tahun untuk mengetahui kemungkinan adanya anak-anak yang menjadi konsumen video porno yang dijajakan secara online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan berdasarkan pengakuan Deden kepada penyidik, pelaku bisnis video porno online tersebut tidak mengenal siapa konsumen dan umurnya.

"Ini yang sedang kita buka, siapa yang sudah menjadi konsumennya. Dari transfer ke rekeningnya dalam print out buku rekeningnya tidak ada. Kita harus buka rekening untuk mengetahui yang mentransfer, apakah ada anak di bawah umur atau yang sudah dewasa," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).

Dikatakannya bahwa apa yang dilakukan Deden sangat berbahaya bagi anak-anak. Bila seorang anak mengetahui website yang menjajakan video porno online yang dikelola Deden tentunya akan merusak moral generasi muda. Tetapi bila memang anak-anak ada yang menjadi pelanggan video porno yang dijajakan Deden kepolisian akan lebih mengarahkan pada pembinaan saja.

"Yang bahaya dia menjajakkan berbagai konten pornografi bahkan ada anak-anak dan ini tanpa filter sama sekali," ungkapnya.

Pihaknya tidak akan berhenti pada Deden saja dalam mengusut kasus tersebut. Kepolisian akan menganilisis video-video porno yang dijajakan Deden.

"Karena dia mencantolkan link, kita buka link ini ambilnya dari mana websitenya. Kalau ini sudah diperoleh secara berantai, susah. Tapi tim akan terus berupaya untuk melakukan penelusuran," ungkapnya.

Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).

Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.

Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000  dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).

Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini