Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung total sudah memeriksa 33 orang saksi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Lisa Rahmat.
Sebagian telah ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui dalam kasus ini 3 Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap dari Lisa untuk membebaskan Ronald dari jerat hukum.
"Harus saya sampaikan 33 saksi itu untuk perkara LR dan 3 oknum Hakim," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Meski begitu lanjut Harli, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka lainnya yakni eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Hanya saja kata dia saksi yang diperiksa untuk tersangka Zarof jumlahnya belum sebanyak dibanding saksi untuk Lisa dan 3 Hakim.
"Karena misalnya keluarga LR atau keluarga MW (Meirizka Wijaja ibu Ronald Tannur) misalnya yang tidak ada kaitannya tidak masuk dalam saksi ZR karena itu dua hal berbeda kan," pungkasnya.
Terkait perkara ini sebelumnya, selain Lisa dan 3 Hakim, Kejagung juga telah menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijaja sebagai tersangka kasus suap.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024).
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.
Baca juga: Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.