News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

KPK: Panggil Sri Mulyani dan Boediono adalah Kewenangan Hakim

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bukan kewenangan KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus bailout Century, seperti Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono.

"Yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah kewenangan Majelis Hakim di pengadilan Tipikor," ujar Abraham di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Abraham mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai ke penuntutan.

Karena itu, Abraham tidak bisa memastikan apakah kedua orang yang namanya sempat terseret kasus Century ini akan dipanggil Majelis Hakim atau tidak.

"Jadi, KPK tinggal melaksanakan saja. Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," ucap Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini