TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Dimyati Natakusumah untuk tidak mengikuti pencalonan calon hakim konstitusi. Fraksi PPP di MPR beralasan Dimyati dibutuhkan tenaga dan pikiran di partai.
"Apalagi kita butuhkan karena beliau kompeten berbicara soal hukum ketatanegaraan, dibutuhkan sekali karena banyak hal yang akan kita lakukan," kata Wakil Ketua Umum PPP, Irgan Chairul Mahfiz, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Fraksi PPP di MPR, kata Irgan, memutuskan Dimyati untuk tetap konsentrasi sebagai tim kerja kajian ketatanegaraan dan tidak ikut serta dalam pencalonan. "Dimyati diminta untuk mematuhi. Suratnya sudah kami tembuskan," tuturnya.
Ketika ditanyakan mengapa baru saat ini Dimyati diminta mundur, Irgan mengatakan hal itu hanya soal waktu.
"Tidak, ini persoalan waktu saja. Ini waktu yang tepat untuk meminta dia konsentrasi. Apa yang jadi kerja utama itu tugas beliau," katanya.
Berikut isi surat Fraksi PPP terkait Dimyati Natakusumah:
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Teriring doa semoga Allah subhanahu wata'ala senantiasa melimpahkan rahmar, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin Ya Rabbal Alamin.
Selanjutnya, Pimpinan Fraksi PPP MPR RI meminta dengan hormat kepafa Saudara Dr. H. Ahmad Dimyati Natakusumah untuk tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI, untuk itu kami berharap kepada Saudara untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota Hakim Konstitusi mengingat tenaga dan pikiran Saudara sangat dibutuhkan Fraksi PPP sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Demikian untuk menjadikan maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.