News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Amir Hamzah Pakai Jasa Susi Tur Karena Berteman dan Tak Punya Dana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (19/12/2013).Amir menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah enggan berspekulasi dirinya dapat ikut terjerat KPK atau tidak dalam perkara dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan bilang gitu dong (siap tersangka?), gak bisa gitulah. Itu kan nyinggung, gak boleh," ujarnya saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Rabu (5/3/2014) malam.

Pada pemeriksaan dirinya mengaku dicecar sekitar 23 pertanyaan penyidik. Materinya, masih seputar Pilkada Lebak. Amir dalam kesempatan ini membantah telah memberikan suap Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta oleh eks-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

"Gak ada inisiatif saya. Tanyakan saja ke yang bersangkutan," ujarnya.

Susi diketahui merupakan advokat yang dipakai jasanya oleh Amir Hamzah dan Kasmin saat menggugat kemenangan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. Belakangan, Susi juga didakwa menjadi perantara suap ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan oleh Amir.

Amir membantah jika dikatakan dirinya sengaja memakai Susi agar memenangkan perkaranya. Menurutnya, dia memakai jasa Susi supaya tak terbebani dengan biaya advokasi. Apalagi, keduanya sudah saling kenal semasa di bangku kuliah dulu.

"Dia (Susi) menolong saya. Jadi artinya gak ada janji. Saya kan gak ada dana kalau pakai lawyer yang lain. Kan pakai uang," kata Amir.

Amir juga bilang, dia sama sekali tak pernah meminta bantuan kepada Atut guna menyerahkan duit miliaran ke Akil Mochtar.

"Tidak pernah. Saya sedih soal itu. Saya gak bisa terbukalah, posisi saya anda harus pahamilah. artinya saya sebagai saksi anda harus mengerti bagian kita sebagai saksi sesuai hukum," kata Amir.

Amir sendiri berpasangan dengan Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013 dan diusung oleh Partai Golkar. Dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung 2 putaran itu Amir-Kasmin yang disokong oleh kubu Atut itu kalah perolehan suaranya oleh Iti Octavia dan Ade Sumardi.

MK pada 19 Oktober 2013, dalam amar putusannya juga kemudian mengukuhkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.

Sementara itu, Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pada 26 September 2013, Susi mengikui pertemuan di Kantor Gubernur Banten yang dihadiri Ratu Atut, Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam dakwaan disebutkan juga  Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan di MK. Bahkan, setelah pertemuan itu, Susi pernah menghubungi Amir mengenai pengurusan sengketa pilkada Lebak. Adapun Akil sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar dari yang dijanjikan Wawan dan Atut dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini