Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso geram pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai KPK punya sikap yang menyerang kliennya secara bertubi-tubi lewat berbagai tuduhan.
"Kok KPK tak jera-jera menyengsaran Mas AU (Anas Urbaninrum) ya?" kata Handika saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3/2014).
Dijelaskan Handika, ada beberapa hal langkah penyerangan KPK terhadap Anas yang teramat jelas bila diamati. Pertama, kata Handika, KPK sudah berusaha membentuk opini dengan membocorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Anas. Padahal saat itu Anas belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Terus setelah ada permohonan dari Pak SBY dari Jeddah, barulah Mas Anas dibikin tersangka dengan sprindik yang spektakuler dan terhebat di dunia," kata Handika.
Lalu kata Handika, upaya penyerangan kembali muncul menjelang pendaftaran Caleg Partai Demokrat. Walau Anas sudah mundur tetapi masih banyak loyalisnya di PD yang saat itu hendak mencalonkan diri sebagai peserta pemilu legislatif.
"Terus setelah pendaftaran Caleg Demokrat selesai, Mas Anas ditahan dengan didahului ancaman akan dijemput paksa pakai Brimob," kata Handika.
Tidak sampai di situ, pada pemeriksaan terakhir di KPK, kata Handika, Anas juga sudah berusaha kooperatif dan menunjukan bukti dugaan keterlibatan penguasa atas kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik. Tapi menurutnya, lagi-lagi justru Anas yang diserang KPK.
"Sekarang ditambah lagi sebagai tersangka masalah TPPU. Jadi, kepada siapa ya Mas AU harus berlindung, ketika lembaga (KPK) yang begitu full power itu, telah diperdayai baik oleh orang yang gemar mengobral fitnah dan juga dimanfaatkan oleh orang yang lagi berkuasa," kata Handika.