TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menjelaskan berkas dakwaan Budi Mulia yang akan disidangkan Kamis 6 Maret 2014, bersifat kumulatif.
Budi Mulia, kata Bambang, juga akan dijerat secara bersama-sama dengan pihak lain karena melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, terkait FPJP Bank Century.
"Hal penting yang dirumuskan disitu, saat ini kan yang menjadi tersangka BM, di dalam situ cara merumuskannya bahwa terdakwa secara bersama-sama, pihak lainnya (dikualifikasi) ada cukup banyak nama sekitar 5-6 orang, tentunya yang berkaitan dengan rekan kerjanya BM," kata Bambang di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bambang memastikan pada dakwaan itu, akan menguak tabir gelap kasus Bank Century. Dia juga berharap pada keterbukaan para saksi yang rencananya akan dipanggil jaksa dalam tahap pembuktian.
"Banyak informasi penting berupa komunikasi informal yang selama ini memang belum didapatkan dan belum beredar di publik, dan itu menjadi bagian penting dari dakwaan itu. Karena selama ini yang banyak di komsumsi publik proses di DPR," ujarnya.
Tak hanya itu, hasil penggledahan KPK terkait penyidikan skandal Rp 6,7 triliun itu juga akan dibuka di persidangan.
"Nah hasil penggeledahan di KPK banyak informasi informal diantara mereka yang kemudian itu bisa lebih mengungkap secara utuh kasus century," imbuhnya.