Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya memutuskan dua hakim konstitusi melalui mekanisme voting. Pemilihan suara tersebut dilakukan oleh 50 anggota komisi III DPR.
Setelah dilakukan voting, dua hakim yang terpilih yakni Wahiduddin Adams dan Aswanto. "Dengan demikian dua hakim konstitusi yang terpilih berdasarkan surat suara yakni Wahiduddin Adams dengan 46 suara dan Aswanto dengan 23 suara," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf yang memimpin rapat pemilihan hakim konstitusi diruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Keduanya menyisihkan dua hakim lainnya yakni Ni'matul Huda dengan 12 suara dan Atip Latipulhayat dengan 19 suara. "Dengan demikian kita ketok palu, setuju," kata Muzammil.
"Setuju," kata anggota Komisi III DPR.
Muzammil mengatakan keputusan Komisi III DPR itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (6/3/2014) besok. Politisi PKS itu juga mengapresiasi rekomendasi tim pakar seleksi calon hakim konstitusi.
"Tim Pakar merekomendasikan calon hakim konstitusi tidak sembarangan," ujarnya.
Diketahui, dua hakim konstitusi itu akan menggantikan Akil Mochtar dan hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014. Sementara latar belakang hakim konstitusi terpilih yakni :
1. DR Wahiduddin Adams, SH, MA
*Palembang 17 Januari 1954
*Doktor Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta
* Pensiunan PNS Kemenkumham
2. Prof DR Aswanto, SH, M Si, DFM
*Palopo 17 Juli 1964
*Doktor Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya
*Dosen Fakulyas Hukum Universitas Hasanuddin