TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (6/3/2014) besok.
Menanggapi hal ini, Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan kliennya siap mengikuti persidangan pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri lantaran terserang penyakit Demam Berdarah (DBD).
”Siap sidang, Insya Allah jam 9," kata Pia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Pia masih enggan menjelaskan banyak soal sidang perdana Wawan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
”Yang pasti kami dengarkan JPU bsok, nanti baru tahu apa yang kami lakukan,” kata Pia.
Meski begitu saat ditanya lebih jauh, putri advokat senior Adnan Buyung Nasution itu bersedia mengungkap sedikit dakwaan JPU KPK terhadap Wawan.
”Ada dua dakwaan, 12 halaman. Satu dakwaan pasal 6 ayat 1a mengenai suap. Satu dakwaan lagi pasal 13 gratifikasi,” kata Pia.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan, surat dakwaan JPU KPK terhadap Wawan secara substansi menyangkut status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
15 Soal Penilaian Harian Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs, Materi Bab 2 Dilengkapi Pembahasan Kunci Jawaban
”TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) itu kasusnya kan ada beberapa. Yang besok di sidang itu khusus untuk yang berkaitan dengan penyuapan. Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten sebenarnya. Kira-kira gitu TCW,” kata Bambang.
Selanjutnya, Bambang menjelaskan, proses persidangan Wawan akan menghadirkan sejumlah saksi. Saksi itu antara lain, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Kalau saksinya khusus untuk lebak, itu kan orang-orang yang sebagiannya sudah menjadi tersangka, pasti akan jadi saksi. Akil Mochtar pasti jadi saksi, pengacara jadi saksi. Kalau Atut kaitannya dengan Banten dan dalam penyuapan banten itu besok juga masuk dalam dakwaan. Jadi Lebak dan Banten. Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil,” kata Bambang.