News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Budi Mulya Didakwa Bersama-sama dengan Boediono Melakukan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK mendakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Terkait FPJP, diungkapkan Jaksa, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Sementara dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M selaku, serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.

Demikian dipaparkan Jaksa KPK, KMS Roni saat membacakan dakwaan terdakwa Budi Mulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Dakwaan Budi sendiri disusun tim Jaksa secara kumulatif. Pada dakwaan primair, Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Terkait hal itu, Budi dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, Budi Mulya dijerat dengan Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu berkaitan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa Budi secara bersama-sama itu, terang Jaksa KPK, telah merugikan keuangan negara dalam FPJP sekitae Rp 689 miliar dan dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782 Triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini