TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century atas terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, memasuki masa sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini, Kamis (6/4/2014) .
Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) terhadap Bank Century.
Persidangan perdana Budi Mulya merupakan momentum untuk segera menyibak tabir gelap kejelasan hukum kasus Bank Century yang berjalan sejak Desember 2009. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century telah merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun.
"Kami minta Budi Mulya ungkap apa yang diketahuinya, pihak-pihak yang turut andil dalam proses pemberian FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik. Siapa dalang dan aktor intelektual sebenarnya serta praktik korupsi yang terjadi didalamnya," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon.
Partai Gerindra, katanya lagi, juga mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century secara cepat dan tepat agar tegak keadilan.
Sejumlah nama yang mungkin disebutkan Budi Mulya dalam persidangannya, lanjutnya, harus dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut oleh KPK. Proses pemeriksaan tak boleh pandang bulu. Hukum harus ditegakkan, agar korupsi bisa segera diberantas sampai keakarnya.
"Kasus Century adalah tonggak ujian pemberantasan korupsi, sebuah PR (pekerjaan rumah) yang dijanjikan penyelesaiannya oleh KPK," pungkas Fadli Zon.