TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang UU KUHAP akan mengacaukan sistem hukum di Indonesia.
Putusan MK itu akan mengakibatkan seorang yang sudah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap kembali bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Bagaimanapun dalam prinsip hukum upaya-upaya hukum itu harus ada akhirnya demi terciptanya kepastian hukum. Tidak bisa seseorang yang sudah divonis bersalah dengan upaya PK yang artinya upaya luar biasa masih bisa melakukan PK kembali. Kalau begini maka tidak akan ada habisnya upaya hukum itu dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Asep ketika dikonfirmasi, Kamis (6/3/2014).
Selama ini tidak semua kasus bisa diangkat melalui jalur PK. Jalur PK adalah upaya hukum luar biasa dan seorang yang mengajukan PK harus benar-benar bisa meyakinkan hakim bahwa keputusan yang terkait dirinya itu salah dan tidak benar.
”PK ini kan bukan urusan main. Pengajuannya juga harus dengan bukti baru. Jadi sebelum mengajukan PK, bukti itu harus benar-benar kuat.Kalau tidak kuat jangan diajukan dan oleh karena itu dengan bukti yang sangat kuat itu apapun keputusan PK diterima semua pihak yang berpekara,” tegasnya.
Dikatakan putusan ini sekaligus juga membuktikan ketidakkonsistenan MK dalam melihat satu persoalan. Jika memang PK bisa di PK kembali, maka seharusnya juga putusan MK harus bisa digugat kembali selama ada bukti baru yang menegaskan bahwa putusan MK itu salah.Kasus Akil dimana keputusannya dipengaruhi oleh adanya unsur suap, harusnya masyarakat juga bisa menuntut PK ke MK.
”Tapi kan tidak bisa demikian.Putusan MK itu mengikat. Cuma jelas MK inkonsisten. Memangnya keputusan MK itu benar semua? Kan terbukti dalam kasus Akil yang keputusan-keputusannya dibuat berdasarkan suap sehingga tentunya keputusan itu salah, namun tetap saja keputusan itu tidak bisa diubah.Kalau MK konsisten, maka seharusnya kalau ada kejadian seperti kasus Akil ini, masyarakat bisa mengajukan PK juga di MK dengan memberika bukti baru bahwa putusan tersebut salah karena ada suap didalamnya,” katanya.