News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Penolakan Pimpinan Tandatangan Pemanggilan Boediono Dipertanyakan Rapat Paripurna

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto Bank Century saat masih beroperasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan Pimpinan DPR menandatangani surat pemanggilan Wakil presiden Boediono dipertanyakan saat rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap mempertanyakan alasan pimpinan DPR tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Kami mempertanyakan mengapa pimpinan tidak mau meneken surat pemanggilan tersebut," kata  Chairuman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Chairuman mengatakan pihaknya tetap mempertanyakan penolakan tersebut. Sebab, rapat Timwas Century telah memutuskan untuk memanggil kembali Boediono dalam jabatannya sebagai Mantan Gubernur Bank Indonesia yang ketiga kalinya.

Chairuhman mengatakan  lembaga DPR tidak ditentukan oleh satu orang saja khususnya pimpinan DPR.  Sehingga pimpinan DPR tidak memiliki hak menolak meneken surat pemanggilan tersebut.

"Tidak ada kewenangan Ketua DPR menganulir keputusan rapat-rapat DPR. Makanya saya bertanya yang terhormat ketua kita dimana. Bagaimana kita mau tertib, kalau ketuanya saja seperti ini. Jadi apa fungsi pimpinan DPR," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna ini mengungkapkan pimpinan DPR memiliki alasan tersendiri untuk menolak meneken surat tersebut.

Sebab pimpinan sudah menandatangani dua kali surat pemanggilan terhadap Boediono yang direkomendasikan oleh Timwas Century.

"Kami menilai ini harus ditanda tangani siapa, makanya kami melakukan rapat pimpinan DPR untuk berembuk menentukan siapa yang berwenang meneken surat tersebut," kata Pramono.

Dari hasil rapat pimpinan itu, memutuskan jika hanya satu pimpinan DPR saja yang berwenang menandatangani surat tersebut. Kewenangan itu diberikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie.

"Kami memutuskan bahwa surat ini cukup diteken hanya satu pimpinan saja," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini