TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menetapkan Hatta Mustafa menjadi anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Malik Madani yang mengundurkan diri. Hatta adalah anggota Dewan Etik dari unsur tokoh masyarakat.
"Para bapak yang saya hormati, disepakati bahwa yang menggantikan Malik Madani anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016 kami sepakati dengan pilihan yang betul-betul, dengan kehati-hatian, kesungguhan, bapak doktor honoris causa Hata Mustafa menggantikan Malik Madani," ujar ketua Panel, Laica Marzuki, saat bertemu dengan hakim konstitusi, di MK, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Hatta diputuskan menggantikan Malik Madani pada rapat Pansel yang dilaksanakan 5 Februari lalu.
Saat dikenalkan kepada hakim konstitusi diantaranya yang hadir ketua MK Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Muhammad Alim dan sekjen MK Janedjri M Gaffar, Hatta meminta agar DR HC yang sempat dibacakan Laica tidak dicantumkan dalam SK nantinya.
Hatta sendiri memang mengaku gelar DR HC tersebut diterimanya pada 2002 lalu. Namun dia keberatan gelar tersebut ditulis karena itu bukan bidang hukum namun manajemen dan tidak berkaitan dengan posisinya di dewan etik.
"Saya secara pribadi menghargai kepercayaan dari panitia seleksi. Kalau di SK jangan disebutkan di situlah. Sarjana hukum saja. Nanti menimbulkan hal-hal yang tidak baik di Masyarakat. Manajemen itu memang pekerjaaan saja," ungkap Hatta.
Hamdan Zoelva sendiri ternyata sudah lama mengenal Hatta sebagai tokoh senior dan pernah bekerja sama saat Hamdan menjadi anggota DPR RI.
Bekas politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan Dewan Etik sifatnya adalah permanen dan bertugas menerima pengaduan dari masayarakat dan juga bisa dari informasi apapun yang berkaitan dengan perilaku dan etik hakim konstitusi.
Dewan Etik akan mengevaluasi informasi tersebut. Jika terkenan sanksi ringan, maka Dewan Etik akan memberikan sanksi lisan atau teguran. Namun jika tergolong sanksi berat, akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).