TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono belum jadi tersangka kasus Century dan baru disebut namanya sebanyak 65 kali dalam dakwaan mantan Deputi IV Gubernur BI bidang moneter dan devisa Budi Mulya.
"Yang ngerti hukum itu biasa dalam dakwaan muncul nama orang disebut tetapi bukan berarti akan jadi tersangka,' kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3/2014).
Untuk pertama kalinya persidangan kasus Century digelar di pengadilan Tipikor Jakarta kemarin dengan menghadirkan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur BI bidang moneter dan devisa Budi Mulya .
Dia diduga memperkaya diri dan orang lain terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dana talangan triliunan rupiah dikucurkan.
Menurut Ruhut, Boediono belum tentu jadi tersangka kasus Century sebab untuk menentukan status tersangka harus ada dua alat bukti kuat.
"Boediono dan Sri Mulyani belum ada dua alat bukti untuk dijadikan tersangka. Dan saya salut Boediono akan dijadikan saksi dan siap hadir," kata Ruhut.