TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Boediono disarankan menjelaskan perannya dalam pengucuran dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century -- kini Bank Mutiara -- saat menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Apalagi, nama Boediono disebut sebanyak 67 kali dalam dakwaan mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis lalu.
"Daripada menjadi polemik yang panjang Pak Boediono harus betul-betul bisa melakukan upaya. Dia harus menyampaikan di depan publik, menyampaikan apa yang kemudian bergulir. Ini tidak cukup dengan diam. Karena dengan diam, menjadi polemik yang berkepanjangan," ujar pengamat politik, Heri Budianto, di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/3/2014).
Menurut Heri, masalah Century tersebut tidak hanya terkait masalah politik yakni berupa pemakzulan atau hak menyatakan DPR RI.
Namun, kata dia, penjelasan kepada publik agar masalah tersebut terang benderang. Kalau sudah menyapaikan kepada publik dan polemik ini bisa diredam ini menjadi langkah yang menarik walaupun proses hukumnya harus tetap dilaksanakan.
Sangat penting agar kasus ini tidak sampai menjadi polemik yang berkepanjangan lalu menimbulkan banyak kekisruhan dari berbagai macam pihak. Terlebih sebentar, kata Heri, akan dilaksanakan Pemilu. Kasus Bank Centuri ini dimanfaatkan oleh parpol atau kelompok-kelompok politik tertentu untuk mencari panggung baru.
"Karena kasus Bank Century ini menyedot perhatian banyak orang. Bukan rahasia kalau ada parpol yang memback up Boediono. Jangan sampai pada akhirnya kasus Bank Century ini jelang pemilu menjadi komoditas baru. Bahkan, ini akan merugikan Partai Demokrat," pungkasnya.
Disebut 76 Kali Boediono Diminta Jelaskan Perannya Kepada Publik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger