News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Tri Dianto: KPK Arogan dan Hendak Menghabisi Anas dan Ormasnya

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan sikap arogansi.

"Arogansi KPK benar-benar berlanjut terhadap Anas Urbaningrum. Sangkaan gratifikasi Toyota Harier dan menerima dana Rp 2,2 miliar saja belum terbukti, kok sudah menetapkan tersangka dan menyita beberapa aset Anas," kata Tri kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2014).

Selain itu, dirinya juga menyayangkan penyitaan tanah dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014) malam.

"Selain saya menduga dengan disitanya markas PPI, KPK betul-betul ingin menghabisi Anas dan juga ormasnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyitaan dilakukan karena lahan dan rumah itu diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Anas.

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (7/3/2014).

Untuk diketahui, bangunan yang menjadi rumah Anas di Duren Sawit itu dibangun di atas empat lahan kavling. Rumah Anas itu pernah digeledah oleh penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.

Terkini, salah satu bangunan difungsikan sebagar markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Sementara, bangunan atau rumah yang ditempat Anas dan keluarga terletak bersebelahan.

Belum diketahui, apakah saat ini istri dan ketiga anak Anas masih menempati rumah itu atau tidak.

Selain rumah Anas di Duren Sawit, penyidik KPK juga menyita beberapa bidang tanah di Yogyakarta dan Bantul. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini