News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Boediono Disebut 65 Kali di Pengadilan, Kasus Century Jadi Terang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan terdakwa Budi Mulya terkait kasus Century. Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menilai penyebutan nama Boediono dalam kapasitasnya sebagai Mantan Gubernur BI membuat kasus tersebut semakin terang benderang.

Apalagi, Boediono disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan tersebut. "Sekali saja turut bersama-sama dengan terpidana sudah mengindikasikan ada dua alat bukti. Apalagi 65 kali, ini menjadi terang benderang," tutur Sudding, Minggu (8/3/2014).

Sudding mengatakan dengan hal tersebut, publik dapat menilai siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp6,7 triliun. Menurut Anggota Komisi III DPR, dengan adanya dakwaan tersebut KPK tidak perlu lagi ragu untuk menyeret Boediono terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini menyangkut kredibilitas KPK, untuk mendapat dukungan publik, saya kira betul-betul dipertaruhkan , KPK memasukan nama Boediono, KPK punya alat bukti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berspekulasi soal dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang disebutkan bersama-sama dengan mantan Deputi BI Budi Mulya melakukan penyalahgunaan kewenangan memberikan FPJP ke Bank Century.

Menurutnya itu semua akan dikuak dalam persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Konsentrasinya sekarang di proses persidangan (BM)," kata Bambang di tanyai wartawan, Jumat (7/3/2014).

Seperti diketahui, Mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJF dan menetapkan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan Budi disebutkan Jaksa dilakukan bersama-sama dengan Boediono serta sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini