TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ade Rosi Kherunnisa, selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan pemeriksaan dugaan korupsi pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ade pun mengaku dicecar 28 pertanyaan sebagai saksi tersangka suap PHPU Lebak, Ratu Atut Chosiyah.
"Alhamdulillah hari ini saya telah diperiksa sebagai saksi atas kasus ibu Atut dan Alhamdulillah berjalan lancar. Ada 28 pertanyaan. Terkait konteks pertanyaan bisa ditanya ke penyidik," ujar Ade sesaat hendak meninggalkan KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Terkait mengenai kongkalikong antara Ratu Atut dengan Ketua MK saat persidangan tersebut, Akil Mochtar, Ade membantah mengetahuinya.
"Enggak tahu," kata menantu Ratu Atut itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah anggota DPD, Andhika Hazrumy dan anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Kota Serang, Ade Rosi Khaerunnisa.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga PNS lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam kasus yang sama. Ketiga PNS tersebut adalah yakni Riza Martina, Fauzia Dos Santos, dan Amir Hamzah. Amir Hamzah merupakan bekas Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013.
Amir saat itu berpasangan dengan Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013 yang diusung oleh Partai Golkar. Dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung dua putaran itu Amir-Kasmin yang disokong oleh kubu Atut itu kalah perolehan suaranya oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.
Pasangan Amir-Kasmin lalu menggugat keputusan KPU Banten yang memenangkan Iti-Ade. Namun, MK pada 19 Oktober 2013, dalam putusannya mengukuhkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.
Seperti diketahui, Wawan dan Atut diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa PHPU Lebak.