Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kemarin menyita enam truk. Disita dari anak perusahaan PT BPP (Bali Pacific Pragama), bergerak di bidang pengaspalan di Serang," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Menurut Johan, empat di antaranya atas nama Wawan sementara dua lagi atas nama istrinya Airin Rachmi Dyani yang juga Walikota Tangerang Selatan.
Dengan demikian, KPK telah menyita 58 mobil Wawan ditambah satu motor beser jenis Harley Davidson. Penyitaan sendiri, lanjut Johan, belum akan selesai dan terus dikembangkan.
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB