News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroninya

KPK Kembali Menyita Empat Truk Wawan dan Dua Truk Airin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA WAWAN -Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3). Dalam sidang yang digelar setelah dua kali batal tersebut Wawan didakwa melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Kemarin menyita enam truk. Disita dari anak perusahaan PT BPP (Bali Pacific Pragama), bergerak di bidang pengaspalan di Serang," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Menurut Johan, empat di antaranya atas nama Wawan sementara dua lagi atas nama istrinya Airin Rachmi Dyani yang juga Walikota Tangerang Selatan.

Dengan demikian, KPK telah menyita 58 mobil Wawan ditambah satu motor beser jenis Harley Davidson. Penyitaan sendiri, lanjut Johan, belum akan selesai dan terus dikembangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini