Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON), Andi Alifian Mallarangeng dan penasihat hukumnya menegaskan akan melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK.
Penasihat Hukum Andi Alifian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan membeberkan materi eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan Senin (17/3/2014) pekan depan.
Satu di antaranya soal tuduhan bahwa Andi Alifian Mallarangeng menerima uang sebanyak Rp 4 miliar dan USD 550 ribu melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
"Keberatan terhadap surat dakwaan yang dikatakan diterima Pak Andi melalui Choel," kata Luhut usai persidangan Andi Alifian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Seperti diketahui, dalam dakwaan Andi, Choel disebutkan pernah melakukan pertemuan dengan mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar di restoran Jepang yang terdapat di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Ketika melakukan pertemuan itu, Choel menyampaikan bahwa kakaknya sudah satu tahun menjabat menteri pemuda dan olahraga, namun belum mendapat apa-apa. Karena itu, dalam kesempatan lain Muhammad Fakhruddin selaku staf khusus Andi Alifian Mallarangeng meminta bagian fee 18 persen proyek pembangunan P3SON Hambalang untuk bosnya kepada Wafid. Atas permintaan itu, Wafid mengatakan akan meminta dari PT Adhi Karya.
Luhut juga akan mematahkan dugaan adanya peristiwa pertemuan tersebut. Sebab Jaksa tak menyebutkan adanya saksi yang melihat pertemuan tersebut.
"Yang kedua ada fee 18 persen yang dikatakan Fakhruddin tapi tidak dijelaskan, di mana, kapan, dan siapa yang menyaksikan. Sederhananya adalah kalau ada satu peristiwa setidaknya ada dua yang menyaksikan. Itu tidak dijelaskan," kata Luhut.