News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Harus Tepati Janjinya Buka Lembaran Baru

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi, mengatakan bahwa dengan disitanya aset-aset yang dimiliki Anas Urbaningrum, sudah saatnya bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk membuka lembaran baru dalam kasus korupsi Hambalang.

“Saat mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas pernah mengatakan bahwa hal tersebut baru lembaran awal. Lembaran berikutnya hingga saat ini belum juga terungkap. Anas harus membuka lembaran baru yang pernah ia janjikan," kata Suhardi, Selasa (11/3/2014).

Menurut Suhardi, keberanian Anas adalah kunci dalam pengungkapan kasus Hambalang. Ia mendukung Anas agar berani mengungkap siapa saja pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

"KPK juga harus memberi keleluasaan kepada Anas. Kedua elemen ini sangat penting untuk membuka lembaran baru pengungkapan kasus Hambalang," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 5 Maret 2014. KPK antara lain mengenakan pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki Anas. Aset yang disita terdiri dari dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali. Kemudian sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dinas Az yang merupakan anak Attabik Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini