TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada pengusaha yang menjadi donatur sebagai orang dibalik layar di setiap kegiatan parpol. Dalam laporan dana kampanye, pengusaha tidak pernah mau namanya dicantumkan dalam laporan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, dimana menurutnya jika berbicara korupsi dalam pemilu maka berbicara mengenai relasi antara parpol dengan pemodal atau pengusaha.
"Terkait modal, di UU Pilpres ada batasan sumbangan dan larangan sumbangan. Kalau saya baca laporan yang mereka (parpol) kirim, umumnya laporan (dana kampanye) tidak mencerminkan kondisi sebenarnya," ujar Ade di hotel Akmani, Selasa (11/3/2014).
Dikatakannya, parpol tentunya tidak akan mencantumkan besaran sumbangan yang melampaui batas. Kalaupun dicantumkan, kata Ade, maka akan dipecah-pecah atau memang tidak dicantumkan sama sekali.
"Pengusaha yang punya kepentingan pada seorang kandidat, tidak mau namanya muncul. Karena bisa didatangi kandidat partai lain. Kalau ada audit (laporan dana kampanye), hanya penyajian laporan sesuai kaidah akuntansi. Bukan audit investigatif," tukasnya.