News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Wawan Klaim Tak Miliki Kepentingan Terkait Pilkada Lebak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA WAWAN -Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3). Dalam sidang yang digelar setelah dua kali batal tersebut Wawan didakwa melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim tak memiliki kepentingan dalam pemenangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Karena itu, dia membantah telah melakukan penyuapan kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Wawan menyebut uang Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar merupakan kepentingan Amir Hamzah.

"Saya didakwa dalam kasus penyuapan dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Sementara dalam surat keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Wawan juga berkata demikian. Menurutnya, Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin pada Pilkada Lebak tahun 2013 merupakan orang paling berkepentingan terkait penyuapan tersebut.

"Yang berkepentingan langsung dengan pemberian Rp 1 miliar adalah Amir Hamzah-Kasmin agar Akil Mochtar memenangkan permohonan yang diajukan," kata penasihat hukum Wawan, Indra Nathan membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Dakwaan Jaksa KPK menilai Wawan memberikan duit Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani untuk memenuhi permintaan Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

Yang kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Uang itu guna mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.

Terkait dakwaan soal Pilgub Banten itu, Wawan enggan mengomentarinya. Dia akan membuktikan di persidangan.

"Nanti kita buktikan di pembuktian dengan saksi untuk lebih jelasnya," kata Wawan. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini