TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Subri, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Masa penahanan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu diperpanjang untuk selama 30 hari ke depan.
"Terkait TPK tanah di PN Praya KPK memperpanjang penahanan tersangka SUB selama 30 hari ke depan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3/2014) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Subri dan pihak swasta, Lusita Ani Razak pada pertengahan Desember 2012. Lusita merupakan anak buah Bambang W Suharto di PT Pantai Aan.
Lusita diduga menyuap Subri. Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.
Dugaan sementara, suap dari PT Pantai kepada Subri menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Pasalnya, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan yang berlokasi di Selong Belanak yang akan digunakan itu disebut-sebut milik pengusaha bernama Sugiharta alias Along.
Sementara itu, Along telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah. Along dilaporkan dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.