TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Namun "saksi kunci" dalam kasus ini yakni Elda Devianne Adiningrat tak memenuhi panggilan untuk bersaksi, dengan alasan sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten di Jawa Timur sebesar Rp 55 miliar
"Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi di Surabaya," kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Elda yang merupakan mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia adalah saksi penting dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dia berulang kali disebut sebagai pihak yang aktif berinisiatif dan mengatur pengurusan penambahan kuota daging sapi di Kementerian Pertanian. Namun sampai saat ini KPK masih menetapkan status Elda sebagai saksi.
Elda, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain di kejaksaan pada Februari 2013 lalu berdasarkan surat No:print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp55 miliar.
Bersama Elda, Jaksa KPK juga memanggil Jery Roger selaku anak buah Elda, Juard Effendi dan Suharyono.