TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan pihaknya takkan main-main dalam mensupervisi penyidikan dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Abraham mengultimatum, pihaknya akan menindaklanjuti jaksa yang terindikasi 'bermain' saat menyidik kasus itu.
"Kalau dia (jaksa) main-main, dia 86, jaksanya yang kita tarik," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Adapun kasus itu tengah diselidiki di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus tersebut, Kejati sudah menetapkan tiga tersangka yakni Hasnawi Bachtiar, pejabat pembuat komitmen di Kemenkop dan UKM, Hendra Saputra, office boy yang namanya dijadikan direktur PT Imaji Media, sera Kasiyadi, anggota panitia lelang.
PT Imaji Media merupakan perusahaan milik Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Namun, dia tak dijadikan tersangka kendati melakukan penipuan dengan menempatkan Hendra sebagai direktur.
Abraham pun menegaskan, tak takut buat mentersangkakan Riefan jika ditemukan dua alat bukti.
"Kita nggak takut sama anak menteri," imbuhnya.