Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) menolak mengembalikan iPod yang diterima saat pernikahan anak sekretaris MA, Nurhadi. Ikahi juga menolak untuk menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menggelar rapat tertutup para hakim agung, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan hakim tinggi di DKI Jakarta, hari ini, iPod tersebut diputuskan bukan lah gratifikasi.
"Rapat memutuskan, ini tidak berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam gratifikasi pada pejabat negara yang menerima suvenir yakni aturan bersama MA dan KY pasal 6. Kami memutuskan bahwa ini bukan gratifikasi yang perlu disikapi dengan mengembalikan dan menyerahkan ke KPK," ujar Ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun, saat memberikan keterangan pers di MA, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Menurut Gayus, biaya iPod tersebut dikeluarkan oleh pihak laki-laki yakni menantunya. Menantu Nurhadi membeli sebanyak 2.500 ipod dengan dua jenis berbeda di Amerika pada Juli tahun lalu.
Biaya resepsi nikah di Hotel Senayan juga ditanggung oleh laki-laki. Keterangan tersebut didapatkan dari dokumen yang diserahkan Nurhadi.
Ipod tersebut kemudian dibawa melalui Singapura sampai ke Surabaya di rumah besan Nurhadi kemudian di-invoice dengan banderol Rp 480 ribu per buah.
Setelah memutuskan, Ikahi akan memberikan klarifikasi ke KPK. Jika KPKmemutuskan iPod tersebut termasuk gratifikasi, maka para hakim bersedia mengembalikannya.
Gayus melanjutkan, iPod tersebut tidak akan dikembalikan dan akan digunakan untuk menghormati yang memberikan barang.
"Yang masih menjadi perdebatan adalah soal nilai iPod. Apakah iPod itu dihargai sewaktu beli atau berdasarkan harga sekarang. Kalau harga beli sekarang, maka nilainya menjadi Rp 600- 700 ribu," jelas Gayus.
Nurhadi menggelar pesta pernikahan anaknya Rizqi Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo yang mewah di Hotel Mulia, Senayan, Sabtu (15/3/2014). Akad nikah sendiri dilaksanakan sehari sebelumnya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Nurhadi mengundang 2.500 undangan dan masing-masing mendapatkan ipod setelah undangan dipindai terlebih dahulu. Selain hakim, seluruh staf MA atau undangan lain juga turut menerima perangkat elektronik tersebut.