News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

KPK Lanjutkan Kerja Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi Alkes

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEGAH KORUPSI - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) ketika memberi keterangan pers bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). KPK mengadakan rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPK, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah lainnya, membahas pencegahan korupsi di sektor kehutanan. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil alih satu kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Mabes Polri.

"Kasus Alkes yang di Mabes akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Bambang memastikan berkas penyidikan kasus yang telah menyeret mantan Menkes Siti Fadillah Supari di Mabes Polri tersebut akan ditindaklajuti.

Melalui supervisi kasus tersebut, dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan mantan Dirut PT Prasasti Mitra, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe yang sebelumnya ditelisik Mabes Polri juga tak luput dari incaran KPK.

Meski demikan, Bambang enggan berspekulasi dini soal dugaan keterlibatan kakak bos MNC sekaligus Cawapres Partai Hanura, Hary Tanoesubijo dalam kasus itu.

"Jadi ini ada yang sudah berkas di kepolisian, diserahkan ke KPK, dan nanti akan ditindaklanjuti. Itu saja," tegasnya.

Soal kapan KPK mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat termasuk Siti dan Rudi Tanoe, Bambang santai menanggapinya. Yang jelas, pihak-pihak tersebut akan diperiksa KPK.

"Pada saatnya nanti diperiksa," imbuhnya.

Ada beberapa kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemenkes pada era Siti Fadillah Supari. Beberapa di antaranya ditangani KPK dan Polri. Yang ditangani KPK salah satunya menyeret mantan Direktur Bina Pelayanan Medis Ratna Dewi Umar. Perempuan ini akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2 September lalu.

Selain vonis penjara, Ratna juga didenda Rp 500 juta. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Ratna, Nawawi Ponolango, memutuskan perkara itu dilakukan besama-sama. Kalimat itulah yang merujuk pada peran dan keterlibatan orang lain. Di antaranya adalah Siti Fadillah Supari, mantan Dirut PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, dan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Distribution Tatat Rahmita Utami.

Saat melakukan pengadaan alkes penanganan wabah flu burung pada 2006, Ratna meminta arahan kepada Siti Fadillah. Siti kemudian mengarahkan Ratna agar pengadaan itu diberikan kepada Rudi Tanoe yang tak lain merupakan kakak tokoh Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo. Sejumlah saksi dalam sidang juga menyebutkan Bambang menemui Ratna soal pengadaan itu.

Ratna mengarahkan panitia lelang agar menunjuk perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusindo, dalam pengadaan alkes. Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan pengadaan 13 alkes jenis ventilator merek Drager kepada PT Prasasti Mitra milik Rudi Tanoe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini