TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tak mau berkomentar mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Kita lihat nanti hasilnya bagaimana. Jangan mendahului lah," ujar Mendagri saat ditemui di kompleks Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Gamawan juga mengaku pagi tadi dirinya menerima pesan singkat Yusril mengenai penjelasan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril menggugat, salah satunya agar MK menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
"Isi SMS-nya, beliau menjelaskan mengenai gugutan itu. Tapi kita lihatlah nanti. Jangan mendahului, tidak baik dikomentari sebelum keputusannya keluar," tuturnya lagi.
Lebih lanjut Mendagri mengatakan dirinya akan memberikan keterangan pers mengenai putusan MK, bila putusan uji materi yang diajukan Pakar hukum tata negara Yusril itu sudah diketuk palu.