News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Soal Gugatan Yusril, Mendagri: Jangan Mendahului Putusan MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tak mau berkomentar mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

"Kita lihat nanti hasilnya bagaimana. Jangan mendahului lah," ujar Mendagri saat ditemui di kompleks Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Gamawan juga mengaku pagi tadi dirinya menerima pesan singkat Yusril mengenai penjelasan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril menggugat, salah satunya agar MK menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.

"Isi SMS-nya, beliau menjelaskan mengenai gugutan itu. Tapi kita lihatlah nanti. Jangan mendahului, tidak baik dikomentari sebelum keputusannya keluar," tuturnya lagi.

Lebih lanjut Mendagri mengatakan dirinya akan memberikan keterangan pers mengenai putusan MK, bila putusan uji materi yang diajukan Pakar hukum tata negara Yusril itu sudah diketuk palu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini