TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Komisi Yudisial (KY).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (20/3/2014) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi diantaranya Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus dan Danang Wijayanto selaku Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI, Danang Wijayanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dalam rangka percepatan proses penyidikan.
"Hingga Pukul 15.30 WIB kedua saksi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik mengingat adanya kegiatan lembaga yang tidak dapat ditinggalkan serta masih mempersiapkan data-data yang penting terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sehingga meminta untuk dapat diagendakan kembali pemeriksaannya selaku saksi," ujar Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS). Tersangka berinisial AJK seorang Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.
Tersangka merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
"Tersangka diduga telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi Tersangka sebesar Rp 4 165 261 341," ujarnya.