TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, belum bisa memberikan banyak tanggapan atas pengakuan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tentang adanya data penyumbang/donatur palsu alias fiktif dalam laporan dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009, termasuk dugaan aliran dana Bank Century ke dalam laporan dana partai tersebut.
Menurut Palmer, kebenaran mengenai penyumbang/donatur dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009 tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara, ada tidaknya tindak pidana terkait pelaporan dana tersebut menjadi bagian kewenangan Polri.
"Soal data dana fiktif, KPU atau KPPU yang memeriksanya, atau Polri sebagai penyidik pidana umum," kata Palmer melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (23/3/2014).
Palmer juga membantah kliennya pernah memberikan uang Rp 300 juta kepada Anas sebagai ucapan terima kasih atas pemenangan Pileg dan Pilpres 2009. Palmer meyakini SBY tidak memberikan uang yang diakui oleh Anas telah digunakan sebagai uang muka pembelian Toyota Harrier itu.
Menurutnya, keterangan Anas Urbaningrum yang sudah disampaikan kepada penyidik KPK itu adalah cerita lama yang telah diperbarui untuk tujuan membunuh karakter individu kliennya selaku pimpinan Partai Demokrat. Selain itu, pernyataan Anas itu bertujuan untuk menghancurkan elektabilitas Partai Demokrat pada masa kampanye Pileg 2014 saat ini.