TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah mengaku sudah memiliki firasat buruk ketika mengurus sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Firasat ini muncul saat Amir ditelpon Susi Tur Andayani soal permintaan Akil Mochtar untuk menyediakan duit Rp 3 miliar.
"Saya punya firasat jelek, jangan ngomong masalah uang di telpon. Saya takut, saya memperingatkan hati-hati," kata Amir bersaksi untuk Susi Tur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam percakapan telepon 29 September 2013, Susi Tur menyampaikan permintaan Rp 3 miliar agar permohonan yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin dimenangkan di MK.
"Pak Akil minta Rp 3 miliar kemudian Bu Susi nawar-nawar Rp 2 miliar," ujarnya.
Karena tak memiliki dana, Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Caheri Wardana alias Wawan membantu menyediakan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil.
"Karena beliau (Wawan) pengurus partai ingin menang. Yang jelas Pak Wawan pernah telepon Bu Atut dan dia menyetujui bantuan Rp 1 miliar," ujarnya.
Jaksa KPK mendakwa Susi Tur menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Wawan dan Ratu Atut dengan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik