TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengklaim tak tahu 'sepak terjang' Akil Mochtar dalam memuluskan sidang sengketa Pilkada Lebak Banten.
Sebab menurutnya, saat menjadi hakim panel perkara, Maria tidak melihat ada hal yang mencurigakan untuk mengatur putusan.
"Pada waktu persidangan saya tidak melihat hal-hal mencurigakan. Saya kaget perkara ini menjadi permasalahan ketika sudah diputuskan," kata Maria Farida bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dijelaskan Farida, permohonan perkara perselisihan Pilkada Lebak tahun 2013 diterima MK pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan perkara, ditunjuk panel hakim yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Maria dan Anwar Usman.
"Rekomendasi panel di dalam perkara Lebak ada pemaksaan dari pejabat yang lama untuk memilih anggota keluarganya yang menjadi calon dan ada pelanggaran HAM yang dirasakan karena disana (ada pernyataan) jangan memilih salah satu pasangan calon karena mereka orang-orang tidak berpendidikan," kata Maria Farida saat memaparkan pembahasan di panel.
Atas pelanggaran yang ditemukan itu, panel hakim memutuskan untuk menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Saat menjalani persidangan, Maria tidak merasa diarahkan Akil. Begitu juga dalam pembahasan di panel hakim.
"Ketua panel selalu menanyakan hakim anggota dahulu, dia tidak akan memutuskan sebelum dia tanya anggota," imbuhnya. (edwin firdaus)