TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati mengaku pernah kagum dengan Susi Tur Andayani. Tetapi kini Susi yang berprofesi sebagai advokat itu duduk sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten.
"Saya tidak kenal secara pribadi tapi tahun 2008 saya mengenal beliau. Dia adalah seorang advokat yang saya kagumi karena tidak banyak advokat perempuan yang beracara di MK," kata Maria Farida bersaksi untuk Susi Tur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Jawaban ini disampaikan Maria saat ditanya hakim ketua Gosen Butar Butar soal pengenalan dirinya dengan Susi Tur. Gosen kembali menanyakan alasan apa yang membuat Farida kagum terhadap Susi.
"Karena dia (Susi) menjelaskan dalil persidangan selalu tegas dan jelas. Di MK jarang sekali ada pengacara perempuan," jawab Maria tegas.
Meski kagum, Maria mengaku tidak pernah bertemu dengan Susi Tur di luar ruang persidangan di MK.
Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Uang diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku Ketua Hakim MK sekaligus ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak. (edwin firdaus)