TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahmad Fathanah terus terang mengakui kesalahannya karena telah menipu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Permintaan uang ke Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar, dikatakan Fathanah, merupakan inisiatifnya.
Uang itu dipergunakan bukan untuk pengurusan kuota impor daging sapi, melainkan untuk membiayai proyek PLTS yang merupakan proyek kerjasama dengan Elda Devianne Adiningrat.
"Permintaan uang itu inisiatif saya. Saya minta maaf ya Bu (Maria Elizabeth), " kata Fathanah sambil melambaikan tangan ke terdakwa Maria dalam sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Fathanah mengatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa yang menyebutkan bahwa Fathanah telah menipu terdakwa Maria.
Bahkan, tercatat dua kali Fathanah meminta maaf kepada terdakwa karena telah meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam persidangan, Fathanah berulang kali mengatakan hanya menggunakan nama Luthfi untuk meminta sejumlah uang kepada PT Indoguna Utama milik terdakwa.
"Saya (gunakan nama Luthfi) karena saya ingin mainkan peranan saya, seolah-olah dekat dengan ustad Luthfi," kata Fathanah.
Dia menjelaskan, awal mula mengenal terdakwa karena dikenalkan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat.
"Sebelumnya saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Tapi dengan Elda sering bertemu di Hotel Grand Hyatt," kata Fathanah.
Dia menuturkan dalam pertemuannya dengan Maria Elizabeth, Elda dan juga mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq di Angus Steak Chase Plaza Jakarta, pada Oktober 2012 hanya sekadar silaturahmi.
Mereka hanya mendengarkan penjelasan Luthfi yang mengutarakan soal kelangkaan daging sapi dan marak beredarnya bakso dari daging celeng dan tikus.
"Yang meminta pertemuan tersebut adalah saya. Yang aktif saya. Tapi dalam pertemuan itu tidak satupun membicarakan penambahan kuota daging sapi impor," kata Fathanah yang telah dihukum 14 tahun terkait kasus ini.
Suami Sefti Sanustika itu juga mengakui dirinya pula yang menjadi inisiator pertemuan Maria, Elda dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan pada 30 Desember 2012.