TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa Jaksa KPK turut serta menunaikan korupsi sebesar Rp4,57 miliar terkait penggunaan anggaran Kesekjenan pada 2004-2005 di Kemenlu.
Perbuatan tersebut diuraikan Jaksa KPK, dilakukan Sudjanan bersama-sama dengan Kepala Biro Keuangan Wasrsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, Gusti Putu Adnyana.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga hingga Rp11 miliar.
Jaksa mendakwa Sudjadnan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah kurungan penjara seumur hidup dengan denda paling besar Rp1 miliar.