News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Mantan Sekjen Kemenlu Didakwa Korupsi 12 Dana Kegiatan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan korupsi atas 12 kegiatan yang dilakukan Kemenlu antara tahun 2004 hingga 2005. Oleh Jaksa Jaksa KPK, Sudjanan didakwa memanipulasi semua laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

"Terdakwa menyelenggarakan lima kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Kementerian (dulu Departemen) Luar Negeri dengan menunjuk langsung Profesioal Convention Organizer (PCO), tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya, sehingga bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 20 Keppres RI nomor 80 Tahun 2003," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/2014)

Dalam lima kegiatan itu, terang Kadek, Sudjadnan menunjuk PT Pantoconvex Niagatama sebagai PCO dalam empat kegiatan dan PT Andita Mas dalam satu kegiatan, tanpa melalui prosedur lelang penyelenggaraan.

Kelima kegiatan tersebut adalah International Conference of Islamic Scholar, pertemuan khusus kepala negara ASEAN, pemimpina negara lain, dan organisasi internasional terkait penanggulangan bencana gempa dan tsunami, senior official meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, SOM ASEAN dan pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue dan konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals.

Selain acara tersebut, Jaksa Kadek menyebut, Kementerian Luar Negeri kemudian melakukan tujuh kegiatan lain.

"Terdakwa juga menyelenggarakan tujuh kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Kemenlu, dengan melaksanakan sendiri tanpa melalui prosedur secara sewa kelola yang semestinya. Dan dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran seolah-olah menggunakan PCO. Sehingga bertentangan dengan pasal 39 Keppres RI Nomor 80 tahun 2003," papar Jaksa.

Ketujuh kegiatan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri mengenai Pemberantasan Terorisme, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara, Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT, Dialogue on Interfaith Cooperation, Senior Official Meeting (SOM ASEAN) untuk Asia Erurope Meeting, serta SOM I KTT Asia Afrika.

Dari 12 kegiatan itu, terdapat selisih nilai pertanggungjawaban. "Pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp12,74 miliar. Namun, sebesar Rp1,65 miliar sudah dikembalikan kepada negara, sehingga kerugian negara menjadi sebesar Rp11,091 miliar," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini