News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Hakim Kebut Persidangan Terdakwa Century

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemi, dengan terdakwa Budi Mulya, dikebut menjadi tiga kali dalam satu minggu. Jaksa rencananya akan ada 66 orang yang dijadwalkan menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Seminggu direncanakan 3 kali mengingat banyaknya saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Afi Antara usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Direncanakan pemeriksaan para saksi dapat diselesaikan sebelum tanggal 9 Mei 2014. Selanjutnya terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) pada 12 Mei 2014.

"Putusan pada 14 Juni 2014," kata Hakim Afi.

Ketua tim Jaksa KPK, KMS Roni menyepakati penjadwalan ini. Begitu juga dengan kubu Budi Mulya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini