News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Perantara Suap Akil, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Chairun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu dijatuhkan karena Politikus Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Suap dilakukan guna mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Selain pidana penjara, Nisa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan Nisa.

Hal-hal memberatkan karena Nisa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.

Sementara yang meringankan, yakni karena terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, serta menyesali perbuatannya.

Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini