TRIBUN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengaku tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan pemakaian pesawat komersil ke Lampung untuk kampanye Partai Demokrat, tapi dibiayai oleh negara.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengaku pihaknya hanya akan memanggil dan mengklarifikasi Partai Demokrat terkait SBY yang diduga melanggar kampanye karena memakai uang negara untuk perjalanan kampanye.
"Kami tidak akan memaggilnya. Saya pastikan tidak akan memanggil, karena dia hanya menerima perlakuan negara. Ini untuk pengamanan presiden. Martabatnya sebagai kepala negara," ujar Nelson di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Menurut Nelson, Bawaslu akan menanyakan kepada, selain DPP Partai Demokrat, juga Sekretariat Negara. Lagipula, pengamanan presiden sangat melekat. Maka, dia memiliki hak pengamanan. Kemana pun pergi wajib dlindungi.
Cuma, diakui Nelson, laporan masuk menyoal adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Negara. Maka, mau tidak mau Bawaslu harus melakukan kajian apakah itu melanggar aturan atau bukan.
"Kami secara normatif akan menindaklanjutinya. Karena ini menjadi isu yang melibatkan Presiden, kami minta kepada pihak-pihak yang terkait masalah ini bisa bekerja sana dengan Bawaslu untuk meng-clear-kan masalah ini,"
Sebelumnya Lingkar Madani Indonesia (LIMA) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, meminta Bawaslu untuk memanggil SBY. Bawaslu harus meminta klarifikasi terhadap SBY terkait ongkos pesawat dibiayai negara tapi untuk kampanye.
"Kami mendesak Bawaslu segera memanggil Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono untuk dimintai keterangannya," ujar Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014) pagi.
Menurut Ray, perjalanan pejabat negara menggunakan dana negara untuk kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam pemilu. Larangan itu diatur tegas dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Pasal 129 ayat (1) dana kegiatan kampanye pemilu partai politik menjadi tanggungjawab partai politik peserta pemilu. Dalam Pasal 139 ayat (1) peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye salah satunya dari uang negara.
Ray beralasan, dalam perjalanan SBY ke Lampung, selain tidak sedang dalam melaksanakan tugas negara, juga sedang cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2012 tengan Pemilu Legislatif pasal 87 ayat 1 huruf b.
Artinya, kata Ray, di luar aspek pengamanan, sejatinya negara tidak dapat diperkenankan menggelontorkan dana untuk kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh presiden. Masih dapat dipertanyakan apakah pengamanan dimaksud berarti memafasilitasi kebutuhan presiden sekalipun tak terkait tugas negara.
"Dalam UU No 7 Tahun 1978 pasal 3 menyebutkan bahwa kepada presiden, di samping gaji pokok dan tunjangan, diberikan dana negara yang hanya berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban kenegaraan" imbuhnya.