News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Bekuk Buronan Tersangka Korupsi Alkes Anambas

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas tersangka bernama Yuni Widanti.

"Tim Kejagung bersama tim Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) Kejati Kepulauan Riau atas nama tersangka Yuni Widanti Direktur CV Intan Diagnostika," kata Untung kepada wartawan, Selasa (1/4/2014).

Dikatakannya Yuni Widanti merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009.

Ia ditangkap Selasa (1/4/2014) di Jalan Gunung Haruman RT 01/14, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini