Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/4/2014) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus suap Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hari ini, saksi yang dihadirkan berjumlah tiga orang yakni Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Yayah Rodiah, perusahaan milik Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Saksi kedua adalah Ahmad Farid Ashari, staf keuangan PT BPP serta Kasmin mantan calon Wakil Bupati Lebak Banten dan pengawal dan tim sukses Kasmin, Deny Saputra.
Saksi Yayah mengaku masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Wawan sebagai kakak sepupu.
Saat ini sidang dengan terdakwa Wawan sedang berlansung, Kasmin mendapat giliran pertama, sementara tiga saksi lainnya menunggu giliran untuk bersaksi. Hakim mencecar Kasmin seputar proses sengketa pilkada Lebak.
Wawan didakwa bersama Ratu Atut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar 1 Milyar yang akan disampaikan oleh Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara.