TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan atas kasus Wifrida Soik baru saja digelar di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia, Senin, (7/4/2014). Politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengungkapkan majelis hakim memutuskan usia Wilfrida dibawah umur saat kejadian.
"Kondisi kejiwaan WS (Wilfrida Soik) pada waktu kejadian. Tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan WS mempunyai kecenderungan "Acute Transcen psychotic disorder". WS juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (7/4/2014).
Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan.
"Untuk sementara ini WS akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh," ujarnya.
Rieke mengatakan keputusan hakim secara tertulis baru akan ada dalam jangka waktu 2-4 minggu. Pihak jaksa akan menunggu keputusan bertulis dari hakim, meneliti, dan masih ada kemungkinan ajukan banding.
"Pengajuan banding dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan. Jadi secara hukum belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati, hingga jaksa penuntut umum tak ajukan banding atas putusan hakim," kata Anggota Komisi IX DPR itu.
Namun Rieke mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak yang mengawal kasus Wilfrida Soik.
"Terutama kawan-kawan di KBRI Malaysia dan tim pengacara yang ditunjuk, aktivis pembela hak-hak buruh migran, terutama Migrant Care Indonesia dan Malaysia, Change.org. Perjuangan kita belum selesai. Masih dibutuhkan perjuangan dan kerja keras kita seluruh elemen bangsa untuk selamatkan nyawa WS. Perjuangan yang tak sekedar untuk kepentingan Pemilu 2014," ungkapnya.