TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa Jaksa KPK memperkaya diri sendiri sebesar Rp4.532.923.350 dalam proses pengadaan proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.
Selain itu, mantan Ketua KSO Proyek Hambalang itu juga didakwa memperkaya orang lain yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma.
Serta memperkaya korporasi yaitu, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464.514.000.000," kata Jaksa Irene Putry saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Dipaparkan Jaksa Irene, terdakwa selaku leader KSO Adhi-Wika bekerjasama dengan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran (PA), Wafid Muharam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Deddy Kusdinar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan KSO Adhi-Wika dalam pekerjaan P3SON Hambalang.
"Sebelum penetapan lelang, terdakwa bertemu di Plaza Senayan dengan Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin. Dalam pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta terdakwa supaya PT Adhi Karya memberikan fee 18%, atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya," kata Jaksa Irene.
Terdakwa diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Merespon surat dakwaan KPK, Teuku Bagus maupun penasihat hukumnya tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan. "Tidak ada yang mulia," ujar Teuku Bagus.