Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto mengaku gembira, saat tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia, divonis bebas, Senin (7/4/2014).
"Keputusan majelis tinggi Malaysia menyatakan Wilfrida bebas tak bersalah. Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih untuk tim pembela yang luar biasa. Ini kabar baik yang saya bawa dari Malaysia. Melegakan semua pihak," kata Prabowo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (7/4/2014).
Prabowo mengatakan, ada dua hal yang membuat majelis tinggi Malaysia memberikan vonis bebas terhadap wilfrida. Pertama adalah, karena alasan psikologi Wilfrida saat kejadian yang memang tidak waras.
Prabowo menyebutkan, hakim menyatakan tindakan TKI asal Nusa Tenggara Timur itu dipengaruhi gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan luar biasa (acute and transient psychotic disorder).