TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta. Setelah memeriksa saksi perusahaan pemenang tender dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan menggali informasi dari pihak inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Prawoto dari BPPT dan Franky Mangatas Pandjaitan selaku Kepala Inspektorat Propinsi DKI Jakarta sebagai saksi.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Dikatakannya, pemeriksaan teradap saksiĀ Franky Mangatas Pandjaitan pokoknya terkait dengan pemeriksaan dan hasil temuan dari pemeriksaan atas pengadaan armada bus Trans Jakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler yang terdapat kemahalan harga.
Sementara untuk saksi Prawoto dimintai keterangan untuk menggali informasi mengenai proses dan mekanisme perencanaan akan kebutuhan armada bus Trans Jakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.
"Termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan saksi selaku Ketua Perencanaan sekaligus Pengawasan," ujarnya.
Kejaksaan menemukan ada kemahalan harga dalam pengadaan armada bus Trans Jakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
Kedua proyek tersebut dilakukanĀ Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 ini sudah di tetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial DA dan ST pegawai negeri di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.