News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Fuad Bawazier dan Soetrisno Bachir Masuk Pusara Kasus Wawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin (tengah), bersama mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier (Kiri), dan mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris (kanan), dan berapa tokoh yang mengatasnamakan diri GMKN (Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara) mendatangi KPK Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013). Mereka memberikan dukungan kepada KPK untuk memberantas korupsi di sektor migas yang sangat merugikan rakyat baik pada era SKK Migas maupun sebelumnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Hanura Fuad Bawazier merampungkan pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014) siang.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Fuad keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengklaim telah membantu KPK menelusuri aset Wawan. "Saya dipanggil singkat ceritanya dalam rangka membantu KPK berburu aset Wawan," kata Fuad.

Aset tersebut adalah tanah yang dibeli Wawan tujuh tahun lalu. Diungkapkannya, harga aset tersebut di bawah Rp2 miliar.

"Wawan beli aset tujuh tahunan yang lalu, beli aset dari saya dan Soetrisno Bachir. Beli yah dari saya dan Soetrisno Bachir di Jakarta Selatan," kata Fuad.

Fuad menyatakan, tanah itu sudah berada di bawah penguasaan Wawan. Karena itu, ia tidak mempermasalahkan, jika ada penyitaan terhadap tanah itu.

"Ya enggak ada masalah saya, alhamdulillah saja," imbuhnya.

Seperti diberitakan, KPK masih melakukan penelurusan aset yang diduga terkait Wawan. Lemba antirasuah itu menemukan lebih dari 100 aset.

"Dari informasi yang kami terima ditemukan lebih dari 100 bangunan dan atau tanah yang diduga dimiliki TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Ini dari asset tracking," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini