TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis keberatan atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, ia tetap mengaku masih berfikir ulang, untuk melakukan banding atau tidak.
"Saya keberatan. Kan sudah jelas waktu dalam pembelaan saya fakta-fakta yang ada, ada foto, ada akte, dan yang paling penting (ada saksi kunci) yang tidak hadir," kata Emir ditemui wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Politikus PDIP itu mempermasalahkan alasan Jaksa KPK tak menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih ke persidangan. Padahal, Pirooz adalah orang yang disebut-sebut memberikan uang suap ke Emir.
"Bahkan sampai sekarang saksi asingnya gak bisa dihadirkan, sumpahnya pun diragukan. Jadi ya gimana, saya betul-betul korban," kata Emir.
Oleh Pengadilan, Emir dianggap terbukti menerima suap 423.985 dollar AS, berikut bunganya, dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Pirooz. Padahal, klaim Emir, itu murni urusan bisnis.
"Kan dari fakta-fakta hukum dalam persidangan sudah jelas. Ini urusan bisinis. Perusaaan itu jelas berdiri tapi disebutnya fiktif. Itu jelas ada. Silakan saudara-saudara datang. Saya cari di sini bukan masalah lamanya hukuman, tapi kebenaran dan kedaulatan hukum kita yang tidak terintervensi pihak asing," imbuhnya.